01867 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002400097041000800121082001100129084001700140100001800157245007700175250001100252260003700263300003500300504001600335520110600351650001001457650002201467990002401489990002601513990002601539990002401565INLIS00000000000428320221104055847 a0010-0520004283221104 | | ind  a979 - 3360 - 74 - 7 aind a347.01 a347.01 BIN p0 aBinsar Gultom1 aPandangan Seorang Hakim :bPenegakan Hukum di Indonesia /cBinsar Gultom a1st ed aMedan :bKomnas HAM Press,c2006 aviii, 238 hal ; 24 cm ;c24 cm aBibliografi aKomisi yudisial yang berfungsi menjaga keluhuran martabat dunia peradilan, justru semakin merusak wibawa peradilan dengan cara mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar semua Hakim Agung diseleksi ulang lewat payung hukum peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU). Karena seleksi Hakim Agung belum terleksana, Komisi Yudisial beralih mewacanakan PERPU terhadap berbagai kekurangan Undang-undang Komisi Yudisial. Ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, Undang-undang kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Mahkamah Agung dan Undang-undang Komisi Yudisial. Akhirnya 31 orang hakim Agung "terpaksa" melakukan uji materiil terhadap Undang-undang Komisi yudisial kepada Mahkamah Konstitusi. Didalam buku ini juga membahas kasus-kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Kasus Tanjung Priok yang diadili di Pengadilan HAM Adhoe Jakarta, hingga Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Leste membentuk Komisi kebenaran dan persahabatan dalam menyelesaikan secara politik kasus pelanggaran HAM berat timor Timur. Termasuk masalah Tindak Pidana Korupsi, Dinamika Hukum dan Delik Pers. 4aHakim 4aHak Asasi Manusia a00408/MKRI-P/V-2007 a03881/MKRI-P/VII-2006 a03881/MKRI-P/VII-2006 a00408/MKRI-P/V-2007