01366 2200241 4500001002100000005001500021008004100036020002400077035001900101041000800120082001000128084001600138100002700154700000900181700001100190245008800201250001100289260003100300300004200331504001600373520071600389650001901105INLIS00000000000428920200508202644200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979 - 636 - 054 - 3 0010-0520004289 aind0 a340.1 a340.1/DR./T0 aDr. Khudzaifah Dimyati0 aS.H.0 aM. Hum00aTeorisasi Hukum Studi Tentang perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945 - 1990 aCet.2. aSurakartabSurakartac2004 aXV, 257 hlm. ; 16 x 21 cmc16 x 21 cm aBibliografi aDunia pemikiran hukum di Indonesia sebagai proses dialektika yang dihasilkan para ahli hukum Indonesia, tampaknya dipengaruhi oleh hasil perenungan intelektual, yang tidak terlepas dari situasi zaman yangmelingkupinya. Pemikiran-pemikiran hukumnya sangat menekankan ideologisasi atau politisasi yang mengarah pada simbolisme hukum adat. Kuatnya semangat seperti itu, berimplikasi pada resistensi terhadap dominasi pemikiran hukum kolonial, yang dianggap melemahkan potensi pemikiran hukum nasional. Sebagai akibatnya mereka melakukan peneguhan ideologi hukum yang bermuara pada hukum adat sebagai embrio hukum nasional dan merupakan langkah menggantikan atau mereduksi hukum yang ditinggalakan kolonial Belanda. 0a1. Teori Hukum