01791 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001700097041000800114082000800122084001400130100002300144245011900167250001200286260004400298520109100342650003301433700000901466990002601475990002401501990002401525INLIS00000000000442720221108033159 a0010-0520004427221108 | | ind  a979-420323-8 aind a353 a353 PHI p0 aPhilipus M. Hadjon1 aPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesia Administrasi Law) /cPhilipus M. Hadjon dkk. aCet. 8. aYogyakarta :bLiberty Yogyakarta,c2002 aObyek kajian hukum administrasi adalah pemerintahan (bestuur). Lingkungan kekuasaan pemerintah adalah lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan haruslah bertumpu atas sendi-sendi negara hukum dan demokrasi. Dengan landasan Negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan hendaknya memberikan jaminan perlindunganan hukum bagi masyarakat sebagai yang diperintah dan dengan landasan demokrasi, masyarakatpun berperan serta secara aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dengan konsep dasar tersebut dipaparkan berbagai instrumen pemerintahan seperti: keputusan tata usaha negara (beschikking), rencana (het plan), peraturan kebijaksanaan (beleidsregels), perjanjian kebijaksanaan (beleidsovereenkomst), tindakan nyata (feitelijk handeling), dan sanksi-sanksi dalam hukum administrasi. Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan bagian mutlak hukum administrasi, diawali dengan tinjauan umum tentang perlindungan hukum dalam bab 10, selanjutnya Peradilan Tata Usaha Negara dibahas secara khusus dalam bab II. 4aHukum Administrasi Indonesia0 adkk. a01973/MKRI-P/VII-2007 a00310/MKRI-P/I-2005 a06476/MKRI-P/X-2007