01178 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001700077035001900094041000800113082001200121084001800133100002200151245005800173250001000231260004000241300003000281504001400311520059900325650003600924INLIS00000000000046320200508201001200508||||||||| | ||| |||| ||eng|| a978109371245 0010-0520000463 aeng0 a307.772 a307.772/SIM/P0 aRikardo Simamarta00aPengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia acet.1 aBangkokbHumas BAPERTARUM-PNSc2006 ax, 375p.b:illus.;c20cm. ap.371-374 aSelain dengan metode membangkitkan kembali pemikiran Muhammad Yamin, pengakuan bersyarat dalam UUD 1945 pasca amandemen, juga lahir dari metode mengkonstitusionalisasi norma-norma yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Tidak bisa dipungkiri bahwa konsep-konsep pengakuan bersyarat pada UUD 1945 pasca amndemen berasal dari pengakuan bersyarat yang telah lama dikembangkan oleh peraturan perundangan di bidang SDA/agraria dan pemerintahan desa. Bila sebelum amandemen pengakuan bersyarat tidak memiliki landasan konstitusional, maka pasca amandemen ia telah memilikinya. 0aHukum-Pengakuan-Masyarakat adat