na INLIS000000000000463 20200508201001 200508||||||||| | ||| |||| ||eng|| 978109371245 010-0520000463 eng 307.772 307.772/SIM/P Rikardo Simamarta Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia cet.1 Bangkok Humas BAPERTARUM-PNS 2006 x, 375p. :illus.; 20cm. p.371-374 Selain dengan metode membangkitkan kembali pemikiran Muhammad Yamin, pengakuan bersyarat dalam UUD 1945 pasca amandemen, juga lahir dari metode mengkonstitusionalisasi norma-norma yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Tidak bisa dipungkiri bahwa konsep-konsep pengakuan bersyarat pada UUD 1945 pasca amndemen berasal dari pengakuan bersyarat yang telah lama dikembangkan oleh peraturan perundangan di bidang SDA/agraria dan pemerintahan desa. Bila sebelum amandemen pengakuan bersyarat tidak memiliki landasan konstitusional, maka pasca amandemen ia telah memilikinya. Hukum-Pengakuan-Masyarakat adat