01287 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020000900077035001900086041000800105082001000113084001600123100005900139245004100198260002900239300002700268520076800295650003001063INLIS00000000000480320200508202903200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a1493 0010-0520004803 aind0 a340.1 a340.1/SID/M0 aH.L.A Hart Martin P. Golding disadur B. Arief Sidharta00aMasalah-Masalah Filsafat Hukum 04046 aBandungbKemasBukuc1999 a45 hlm. ; 29 cmc29 cm aEksistensi sistem-sistem hukum, bahkan yang paling sederhana, telah memberikan peluang bagi timbulnya berbagai disiplin akademik. Dari antara disiplin akademik. Dari antara disiplin-disiplin ini ada beberapa yang, atau dimaksudkan untuk bersifat empirikal: mereka meliputi studi historis terhadap sistem-sistem hukum tertentu atau doktrin-doktrin dan aturan-aturan hukum tertent, dan studi sosiologikal tentang cara-cara yang didalamnya isi dan efektivitas dari hukum dan bentuk-bentuk serta pembentukan hukum dan penerapan hukum dan bentuk-bentuk serta prosedur-prosedur pembentukan hukum dan penerapan hukum dua-duanya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kenyataan ekonomi sosial mereka, dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial atau fungsi-fungsi sosial tertentu. 0a1. Filsafat & Teori Hukum