na INLIS000000000004803 20200508202903 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 1493 010-0520004803 ind 340.1 340.1/SID/M H.L.A Hart Martin P. Golding disadur B. Arief Sidharta Masalah-Masalah Filsafat Hukum 04046 Bandung KemasBuku 1999 45 hlm. ; 29 cm 29 cm Eksistensi sistem-sistem hukum, bahkan yang paling sederhana, telah memberikan peluang bagi timbulnya berbagai disiplin akademik. Dari antara disiplin akademik. Dari antara disiplin-disiplin ini ada beberapa yang, atau dimaksudkan untuk bersifat empirikal: mereka meliputi studi historis terhadap sistem-sistem hukum tertentu atau doktrin-doktrin dan aturan-aturan hukum tertent, dan studi sosiologikal tentang cara-cara yang didalamnya isi dan efektivitas dari hukum dan bentuk-bentuk serta pembentukan hukum dan penerapan hukum dan bentuk-bentuk serta prosedur-prosedur pembentukan hukum dan penerapan hukum dua-duanya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kenyataan ekonomi sosial mereka, dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial atau fungsi-fungsi sosial tertentu. 1. Filsafat & Teori Hukum