02081 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001600097041000800113082001000121084001600131100002700147245015600174260003600330300003300366504001700399520135200416650003501768990002401803990002401827INLIS00000000000482520221031024035 a0010-0520004825221031 | | ind  a979345105-X aind a340.9 a340.9 SOE k0 aSoedjono Dirdjosisworo1 aKaidah-Kaidah Hukum Perdagangan Internasional :b(Perdagangan Multilateral) Versi perdagangan Dunia [Word Trade Organization] /cSoedjono Dirdjosisworo aBandung :bYayasan Hatta,c2004 aVII,464 hlm.; 24 cm ;c24 cm aBibliography alintas perdagangan internasional dalam satu dasa warsa terakhir telah begitu cepat, apalagi dipacu oleh hasil teknologi canggih dibidang informasi dan komunikasi. perjanjian atau kontrak dibidang perdagangan telah disederhanakan dengan efektif lewat kontrak berstandar. pihak-pihal dalam bisnis tinggal tanda tangan dan transaksi berlangsung. namun perlu diingat, bahwa di balik kemudahan bisnis ini, kerap kali terjadi masalah-masalah rumit, karena pihak-pihak dalam nuansa perdagangan bebas sering terpukau oleh kecanggihan bisnis modern ini, sehingga menjadi lupa seolah perdagangan bebas, terlepas dari berbagai aturan hukum. ternyata hal ini, tidak benar. Justru dalam suasana perdagangan bebas yang transnasional ini world Trade Organitation (WTO) Telah "membuat" undang-undang tentang perdagangan bebas, tetapi diatur oleh kaidah-kiadah yang multilateral. kaidah-kaidah hukum Dagang Internasional versi WTO, pada gilirannya akan dipergunakan oleh WTO dan harus ditaati oleh seluruh anggotanya. realitanya itu mengisyaratkan agar kaidah-kiadah hukum dagang Internasional menjadi acuan bagi para pelaku bisnis di era perdagagnan bebas, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi pendirian WTO. Buku ini sangat penting bagi mahasiswa, pengamat ekonomi dan pembangunan, para praktisi hukum dan pada akhirnya para pelaku dalam perdagangan bebas. 4a1. Hukum Perdata International a00751/MKRI-P/I-2005 a00751/MKRI-P/I-2005