01417 2200181 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100002200150245002700172260003400199300002500233520097700258INLIS00000000000485720200508202916200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979-414-549-1 0010-0520004857 aind0 a346.05 a346.05/HAD/H0 aHilman Hadikusuma00aHukum Waris Adat 00696 aBandungbRefika Aditamac2003 avii,124 P;20cmc20cm aJika dibandingkan dengan buku-buku hukum waris baad yang serba lengkap,misalnya saja karya Prof.Mr.A.Pitlo mengenai "Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda".maka buku ini sangat sederhana.Namun,kesederhanaannya agaknyasesuai dengan sifat hukum adat itu sendiri yang memang sederhana,di mana sebagian besar tidak tertulis dan aturan-aturannya berbeda-beda di antara masyarakat adat yang satu dan masyarakat adat yang lain.Bahkan,dalam masyarakat yang sama diantara diantara keluarga yang satu dan keluarga yang lain berbeda pelaksanaannya. Didalam buku ini dicoba diuraikan tentang Panasila dalam hubungannya denganasas hukum waris adat.Kemudian,dikemukakan tentang sistem pewaris yang berbeda-beda di berbagai daerah.Demikian pula dengan hara warisan,para waris,dan proses pewaris.Untuk sekedar menunjukkan bagaimana cara menyelesaikan pembagian warisan aau sengketa warisan di kalangan masyarakat adat maka diuraikan pula tentang peradilan warisan.