01088 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001000119084001600129100001600145245006200161250001000223260003400233300002700267504001400294520054400308650001800852INLIS00000000000486320200508202917200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9793304205 0010-0520004863 aind0 a340.1 a340.1/SAL/T0 aOtje Salman00aTeori Hukum : Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali aCet.4 aBandungbRefika Aditamac2008 axvi,162p.;23 cmc23 cm ap.163-173 aApakah hukum itu? Harus disadari bahwa hukum bukanlah sebuah tatanan yang sudah jadi dan dapat diterima, begitu menurut kaum positivistik, atau masih perlu dimaknai melalui proses penafsiran, menurut pemikir hermeneutik. Dimulai dengan pertanyaan "apakah hukum itu?" kemungkinan tulisan ini terjebak kepada perihal sebagaimana dijelaskan diatas. Namun terlihat bahwa sains kontemporer dengan mencoba mengaitkan dan mengadaptaptasikannya kedalam ilmu hukum dengan diharapkan diperoleh kejelasan holistik, akhirnya diserahkan kepada pembaca. 0aHukum - Teori