na INLIS000000000004883 20221104122448 0010-0520004883 221104 | | ind 9794149543 ind 345.05 345.05 LIL p Lilik Mulyadi Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana :Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahan Cet.1 Bandung : Mandar Maju, 2007 xv,270p.;21 cm ; 21 cm p.271- 275 Apabila ditinjau dari aspek teoretik dan praktik peradilan,"putusan hakim" merupakan "mahkota" dan "puncak" dari perkara pidana.Dengan demikian,di harapkan dalam putusan tersebut ditemukan pencerminan nilai-nilai keadilan,kebenaran hakiki,hak asasi manusia,penguasan hukum,atau fakta secara mapan,mumpuhi,dan fakta serta moralitas dari hakim yang bersangkutan. Jika kita bertitik tolak pada ketentuan KUHAP (pasal 197 ayat (1) dan pasal 1999 KUHAP),hanya ditemukan secar sistematika formal dan pengetahuan gkobal bagaimanakah putusan hakim itu harus di buat.Pada hal,apabila ditinjau dari dari optik praktik peradilan yang di temukan banyak timbul nuansa dan permasalahan yuridis di sekitar putusan hakim. Hukum Acara Pidana 08992/MKRI-P/XI-2008 08993/MKRI-P/XI-2008 08992/MKRI-P/XI-2008 08993/MKRI-P/XI-2008