na INLIS000000000000490 20221103093358 0010-0520000490 221103 | | ind 9789790074811 ind 342.598 342.598 PAL p Palguna Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) : Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara / I Dewa Gede Palguna ed.1 Jakarta : Sinar Grafika, 2013 xxix, 739 hal. Pengaduan konstitusional adalah salah satu bentuk upaya hukum perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dalam sistem ketatanegaraan yang kewenangan untuk mengadilinya diberkan kepada mahkamah konstitusi. Pengaduan konstitusional, yaitu pengaduan atau gugatan yang diajukan perorangan ke Mahkamah Konstitusi terhadap perbuatan (atau kelalaian) suatu lembaga publik yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional orang yang bersangkutan. Lazimnya hal itu baru dilakukan, dan baru dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, jika semua jalan penyelesaian melalui proses peradilan yang tersedia bagi persoalan tersebut telah tidak ada lagi (exhausted). Buku ini secara komprehensif membahas pengaduan konstitusional meliputi praktek pengujian konstitusional di tiga negara; sejarah dan perkembangan negara hukum; perlindungan hak konstitusional dalam negara hukum; gagasan pembentukkan dan kritik terhadap Mahkamah Konstitusi; pengaduan konstitusional sebagai bagian dari pengujian konstitusional;pengaduan konstitusional dalam praktik beberapa negara; pengaduan konstitusional sebagai kebutuhan teoritik dan empirik; serta pemberian kewenangan mengadili perkara pengaduan konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi RI. Constitutional complaint Constitutional courts-Indonesia Judicial review-Indonesia 23669/MKRI-P/I-2015 23668/MKRI-P/I-2015 23169/MKRI-P/XI-2014 23671/MKRI-P/I-2015 25390/MKRI-P/II-2017 25392/MKRI-P/II-2017