01915 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001200118084001800130100004500148245008800193260004700281300003300328500016800361504001900529520113400548650001501682INLIS00000000000005020200508200640200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a212802011 0010-0520000050 aind0 a346.046 a346.046/HAD/t0 aI.Gusti Ayu K. Rachmi Hadayani Hassan L.00aTinjauan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air terhadap UUD 1945 aSurakartabUniversitas Sebelas Maretc2005 avii, 116 hlm. ; 30 cmc30 cm aKerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pusat Studi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Universitas Sebelas Maret Surakarta ahlm. 111 - 116 aPenelitian ini merupakan tinjauan Undang-Undang sumber daya air terhadap UUD 1945. Tujuan dari penelitian adalah 1) untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang bertentangan dengan UUD 1945; 2) merumuskan implementasi konsep hak menguasai negara atas sumber daya air di Indonesia; 3) mengidentifikasi prospek pengaturan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Berdasarkan uraian dalam penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa: 1) pada dasarnya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan UUD 1945 baik secara formil maupun materiil; 2)menimbang bahwa meskipun negara mempunyai hak penguasaan atas air, namun karena pada air terdapat aspek hak asasi, maka pegelolaan terhadap air haruslah dilakukan secara transparan; 3) Peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat hanyalah bersifat terbatas dalam hal pemerintah belum dapat menyelenggarakan sendiri, dan pemerintah masih tetap memungkinkan menjalankan kewenangannya dalam pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air secara keseluruhan. 0aSumber air