01965 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002400097041000800121082001100129084001700140100001600157245008100173260004500254300003400299500001900333520131900352650001401671990002501685990002501710INLIS00000000000502720221108114343 a0010-0520005027221108 | | ind  a979 - 414 - 823 - 7 aind a347.09 a347.09 MUN a0 aMunir Fuady1 aArbitrase Nasional :bAlternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis /cMunir Fuady aBandung :bPT. Citra Aditya Bakti,c2003 axii, 260 hal ; 21 cm ;c21 cm aIndeks : Index aDalam koridor masyarakat yang sadar hukum, tidak dapat dihindari munculnya perilaku saling tuntut menuntut satu sama lain. Dan di masa depan yang dekat, kuantitas dan kompleksitas perkara, terutama perkara-perkara bisnis akan sangat tinggi. Metode penyelesaian sengketa lewat Arbitrase telah menjadi suatu wacana alternatif yang dapat menyelesaikan sebagian kecil dan begitu banyak benang kusut yang dihadapi oleh orang-orang bisnis bila tergelepar karena berbenturan dengan-tembok-tembok hukum yang kusam, kelam, kaku dan menyeramkan. Karena itu, kehadiran Undang-Undang Arbitrase No. 30 Tahun 1999 telah disambut antusias oleh orang-orang hukum dan orang-orang bisnis dan telah menjadi tonggak sejarah progresivitas hukum, khususnya berkenaan dengan aspek-aspek formalitas dan hukum acara. Tetapi undang-undang adalah satu hal, dan law enforcement dari undang-undang tersebut adalah hal yang lain lagi. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar terdapat suatu penyelesaian sengketa bisnis yang lebih anggun, objektif, prediktif dan modern. Uraian dan analisis yang lugas teta'pi komprehensif tentang arbitrase seperti terdapat dalam buku ini semoga dapat mengantar pembacanya untuk lebih mengenal seluk beluk arbitrase baik dari segi teoretis-konseptual maupun dari segi praktis-aplikatif. ****** 4aArbitrase a01610/MKRI-P/II-2005 a01610/MKRI-P/II-2005