01533 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001000118084001600128100002100144245003400165250001000199260002600209300002200235520105200257650001801309INLIS00000000000504520200508203003200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979231463 0010-0520005045 aind0 a340.1 a340.1/ROE/P0 aAchmad Roestandi00aPengantar : Teori Hukum 05102 acet.1 aBandungbARMICOc1983 a232p;22 cmc22 cm aistilah"Ilmu Hukum"menimbulkan keraguan:Ilmu Hukum yang manakah yang dimaksud karena seperti kita ketahui ada beberapa ilmu obyeknya hukum,yakni ilmu hukum dogmatif.ilmu hukum positif,sosiologi hukum dan lain-lain.dalam publikasi ini selain dibahas tentang pengertian-pengertian pokok dan sistematika hukum yang menjadi obyek dari ilmu hukum dogmatis,juga disinggung masalah-masalah yang menyangkut filsafat hukum,politik hukum dan sosiologi hukum, dengan kedua alasan itulah lebih tepat apabila diberikan judul"pengantar teori hukum".Dalam publikasi ini hanya dibahas pengertian-pengertian yang pokok saja tidak dibahas pengertian-pengertia dalam lapangan hukum perdata,hukum pidana dan cabang-cabang ilmu hukum lain. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan,bahkan dalam mata kuliah pengantar Tata Hukum Indonesia sepintas lalu akan dibahas pengertian-pengertian dalam ilmu hukum itu,selanjutnya ditingkat dua nanti secara khusus pengertian-pengertian itu akan dibahas dalam mata kuliah Azas-azas Hukum perdata,Azas-azas Hukum pidana dan lain-lain. 0aHukum - Teori