03227 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020000900077035001900086041000800105082001100113084001700124100002400141245015200165260002500317300003100342504001500373520264500388INLIS00000000000050520200508201020200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a1921 0010-0520000505 aind0 a347.03 a347.03/DJO/r0 aJohannes Djohansjah00aReformasi Mahkamah Agung menuju independensi kekuasaan kehakiman=The reformation of the Supreme Court towards independency of judiciary (Disertasi) aBandungbISEASc2007 axx, 396 hlm.; 29 cmc29 cm ap. 367-389 aDisertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap dua permasalahan yang berhubungan dengan reformasi Mahkamah Agung menuju independensi kekuasaan kehakiman. Masalah-masalah yang dijadikan objek penelitian berkenaan dengan dua masalah pokok, terdiri dari: pertama, bagaimana perkembangan landasan pemikiran dan pengertian "inpendensi kekuasaan kehakiman" yang menjadi arah pelaksanaan reformasi Mahkamah Agung pada saat ini dan di masa akan datang; Kedua, tentang bagaimana bentuk-bentuk reformasi yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai puncak dari 4 (empat) lingkungan peradilan maupun sebagai personifikasi hukum di Indonesia dalam menjamin independensinya. Latar belakang dari uraian tentang objek penelitian dalam disertasi ini sebagaimana telah diungkapkan diatas dilakukan dengan menggunakan metode-metode penelitian hukum. Metode dengan ciri deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dipergunakan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan telaah terhadap objek penelitian. Metode selanjutnya adalah menganalisa objek penelitian dan memberikan gambaran yang lebih jelas untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti. Oleh karena itu penelitian ini bersifat deskriptif dengan bentuk analitis, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kegunaan pendekatan yuridis normatif adalah demi mengetahui atau mengenal bagaimana independensi kekuasaan kehakiman telah dijalankan selama ini. Penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa selama ini belum ada pengertian komprehensif terhadap istilah "independensi kekuasaan kehakiman". Dalam situasi masyarakat dan tuntutan yang semakin kompleks, makna independensi kekuasaan kehakiman akan sangat penting untuk mengetahui sejauh manakah independensi dapat dilaksanakan dan bagaimana harus diwujudkan baik oleh lembaga kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung, maupun para hakim. Sekalipun setelah reformasi terjadi pada tahun 1998 yang diikuti dengan perubahan atas Pasal 24 UUD 1945, namun kekuasaan kehakiman di Indonesia baru benar-benar independen pada tahun 2004, bersamaan dengan disahkannya UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Dalam era reformasi Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dan puncak dari lembaga peradilan di Indonesia telah melakukan banyak hal yang menunjukkan dirinya sebagai personifikasi hukum di Indonesia. Hanya saja sebagai konsep, ide personifikasi hukum Mahkamah Agung belum diungkapkan secara terbuka. Sehingga ide tersebut masih belum terbentuk sempurna sebagai konsep berlandaskan independensi kekuasaan kehakiman, yang menuju kepada pencapaian keadilan.