01264 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001600097041000800113082000800121084001400129100001800143245005500161260002900216300002800245504001600273520067600289650002100965990002400986990002401010INLIS00000000000507020221108103722 a0010-0520005070221108 | | ind  a979-3659847 aind a342 a342 SRI h0 aSri Soemantri1 aHak Menguji Materiil di Indonesia /cSri Soemantri aBandung :bAlumni,c1972 aVII,208p.; 23cm ;c23cm aBibliografi aBuku ini terbit sehubungan dengan adanya Seminar Hukum Nasional Ke-II yang berlangsung di Semarang. Di dalam seminar tersebut membahas antara alain masalah "Hak menguji Materiil". Pembahasan ini adalah salah satu bagian dari pada Hukum Tata Negara. Di dalam buki ini juga membahas pendapat pembuat undang -undang serta hubungannya dengan salah satu kesimpulan dari pada Seminar Hukum Nasional ke-II di Semarang mengenai masalah yang sama. Tinjauan penulis menggunakan ilmu penafsiran dan memakai perbandingan sebagai metode untuk mendapatkan kejelasan. Dalam hubungan ini penulis meninjau persoalan hak menguji ini di beberapa negara, seperti Prancis dan Amerika Serikat. 4aHukum-Konstitusi a00330/MKRI-P/I-2005 a00330/MKRI-P/I-2005