01573 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100001800148245011400166250001100280260003400291300003100325504001100356520079500367650001701162700001601179990002501195990002501220990002501245990002501270INLIS00000000000509520221104125958 a0010-0520005095221104 | | ind  a9795381792 aind a345.05 a345.05 HAR k0 aHari Sasangka1 aKomentar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) : Buku Pedoman Mahasiswa Dan Praktisi /cHari Sasangka aCet. 2 aBandung :bMandar Maju,c2003 axiv, 382p.; 21 cm ;c21 cm ap. 383 aKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang pada kelahirannya disebut sebagai sebuah karya agung, ternyata tidak begitu kenyataannya. Meskipun meski diakui pula bahwa banyak hal yang merupakan kemajuan bila dibanding UNdang-Undang Hukum Acara Pidana yang dipakai sebelumnya yakni Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Hal ini dikarenakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHP telah mengedepankanhak azasi manusia. Didalam penerapannya, ternyata KUHP memerlukan banyak sekali pedoman pelaksanaan. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), peraturan pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan peraturan Menteri Republik Indonesia. Tidak lupa pula berbagai keputusan MAKEHJAPOL ikut mewarnai usaha penyatuan gerak langkah dalam menerapkan KUHAP. 4aHukum Pidana0 aLily Rosita a09006/MKRI-P/XI-2008 a09007/MKRI-P/XI-2008 a09006/MKRI-P/XI-2008 a09007/MKRI-P/XI-2008