na INLIS000000000005100 20221103020255 0010-0520005100 221103 | | ind 979-538-288-8 ind 346.04 346.04 ASL k Aslan Noor Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia : Ditinjau dari Ajaran Hak Asasi Manusia / Aslan Noor Cet.1 Bandung : Mandar Maju, 2006 xxi, 356 p. ; 21 cm Konsep pemilikan tanah bangsa indonesia tergolong unik dibanding sistem pemilikan tanah bangsa lain.Berbagai keunikan tersebut menjadi salah satu pilar pemilikan undang-undang pokok agraria(UU No.5 Th.1960 atau UUPA)dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanah serta kekayaan alam yang ada di atas dan di dalam tanah tersebut.Penyusunan UUPA menyadari keterbatasan sustem pemilikan tanah asli dan berbagai kebutuhan baru bertalian dengan tanah.Oleh karna itu,selain pembatasan-penbatasan terhadap asasdan kaidah hukum adat,juga di masukan berbagai unsur baru hubungan perorangan dengan tanah,seperti Hak Guna Pembangunan(HGP),Hak Guna Usaha(HGU),dan unsur administrasi negara seperti sertifikat yang diaku dan diatur dalam undang-undang tersebut. Hak Milik Tanah 09110/MKRI-P/XI-2008 09111/MKRI-P/XI-2008 09111/MKRI-P/XI-2008 09110/MKRI-P/XI-2008