01673 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100002100148245004100169250001100210260004200221300003200263520090500295650002601200700001601226990002501242990002201267990002201289990002501311990002501336990002201361INLIS00000000000511120221102095201 a0010-0520005111221102 | | ind  a9795381962 aind a343.07 a343.07 ERM h0 aErman Rajagukguk1 aHukum Perlindungan Konsumen /cet.al aCet. 1 aBandung :bCitra Aditya Bhakti,c2000 aviii, 140p.; 21 cm ;c21 cm aTanggal 20 April 1999 Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Menurut Pasal 65 UUPK, Undang-Undang ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Oleh karena itu pada tanggal 20 April tahun 2000 UUPK mulai berlaku efektif. UUPK telah lama di nantikan oleh banyak pihak karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia dinilai belum memadai. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan diundangkannya undang-undang ini, antara lain karena pembangunan perekjonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa. Tumbuhnya dunia usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian pada konsumen 4aPerlindungan Konsuman0 aNurmardjito a08065/MKRI-P/XI-2008 a08066/MKRI-P/2008 a08066/MKRI-P/2008 a08065/MKRI-P/XI-2008 a08065/MKRI-P/XI-2008 a08066/MKRI-P/2008