01599 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001000120084001600130100001800146245003800164250001000202260002900212300002700241504001000268520086100278650002001139990002501159990002501184990002501209990002501234990002501259990002501284INLIS00000000000511720221111100305 a0010-0520005117221111 | | ind  a9795382950 aind a364.1 a364.1 HAR k0 aHari Sasangka1 aKomentar Korupsi /cHari Sasangka aCet.1 aBandung :bAlumni,c2007 ax,355p.;21 cm ;c21 cm ap.357 aUndang-undang Tindak Pidana Korupsi yang lebih baru bersifat penyempurnaan karna banyak substansi yang telah di atur dalam undang-undang sebelumnya,substansi tersebut sedikit bertambah dan beberapa inovasi yakni: *dalam undang-undang tersebut dirumuskan secara tegas sebagai Tindak Pidana Formil; *korporasi sebagai subyek tindak pidana; *ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya,yaitu adanya ancaman pidana minimum khusus,dan pada denda yang lebih tinggi serta ancaman pidana mati yang merupakan pemberat pidana; *memperluas pengertian pegawai; *di bentuknya tim Gabungan yang dikordinasi oleh Jaksa Agung,terhadap tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya; *adanya sistem pembuktian terbalik atau berimbang; *memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 4aKorupsi - Hukum a08124/MKRI-P/XI-2008 a08125/MKRI-P/XI-2008 a08125/MKRI-P/XI-2008 a08124/MKRI-P/XI-2008 a08124/MKRI-P/XI-2008 a08125/MKRI-P/XI-2008