na INLIS000000000005117 20221111100305 0010-0520005117 221111 | | ind 9795382950 ind 364.1 364.1 HAR k Hari Sasangka Komentar Korupsi / Hari Sasangka Cet.1 Bandung : Alumni, 2007 x,355p.;21 cm ; 21 cm p.357 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang lebih baru bersifat penyempurnaan karna banyak substansi yang telah di atur dalam undang-undang sebelumnya,substansi tersebut sedikit bertambah dan beberapa inovasi yakni: *dalam undang-undang tersebut dirumuskan secara tegas sebagai Tindak Pidana Formil; *korporasi sebagai subyek tindak pidana; *ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya,yaitu adanya ancaman pidana minimum khusus,dan pada denda yang lebih tinggi serta ancaman pidana mati yang merupakan pemberat pidana; *memperluas pengertian pegawai; *di bentuknya tim Gabungan yang dikordinasi oleh Jaksa Agung,terhadap tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya; *adanya sistem pembuktian terbalik atau berimbang; *memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Korupsi - Hukum 08124/MKRI-P/XI-2008 08125/MKRI-P/XI-2008 08125/MKRI-P/XI-2008 08124/MKRI-P/XI-2008 08124/MKRI-P/XI-2008 08125/MKRI-P/XI-2008