01846 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100001600148245008700164250001100251260003400262300002800296520107800324650001601402990002501418990002501443990002501468990002501493990002501518990002501543INLIS00000000000512320221107044921 a0010-0520005123221107 | | ind  a9795382357 aind a346.06 a346.06 HAB p0 aHabib Adjie1 aPenggabungan Peleburan dan Pengambilalihan dalam Perseroan Terbatas /cHabib Adjie aCet. 1 aBandung :bMandar Maju,c2003 aix,314p.;21 cm ;c21 cm aSejak tanggal 7 Maret 1995 telah diundangkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Kelahiran undang-undang tersebut telah membawa perubahan terhadapinstitusi Perseroan terbatas dibandingkan dengan yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 36-56. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah mengenai penggabungan, peleburan dan pengambil alihan yang sebelumnya sering dilakukan oleh para penguasa berlandaskan pada asas "Kebebasan Berkontrak" dalam melakukan perbuatan hukum tersebut. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan ini diatur dalam pasal 102-109 UUPT yang kemudian dikeluarkan peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1998 yang mengatur lebih lanjut hal tersebut. Perlu juga diperhatikan bahwa ternyata ada Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perusahaan yang dilarang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 29 dan sanksinya sebagaimana tersebut dalam pasal 47 huruf (e) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 4aHukum Buruh a08095/MKRI-P/XI-2008 a08096/MKRI-P/XI-2008 a08096/MKRI-P/XI-2008 a08095/MKRI-P/XI-2008 a08095/MKRI-P/XI-2008 a08096/MKRI-P/XI-2008