01688 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100002300148245006600171250001100237260003400248300002900282504001400311520089800325650002501223990002501248990002501273990002501298990002501323990002501348990002501373INLIS00000000000512620221104123055 a0010-0520005126221104 | | ind  a9795381253 aind a345.05 a345.05 MOC h0 aMoch. Faisal Salim1 aHukum Acara Pidana Militer di Indonesia /cMoch. Faisal Salim aCet. 2 aBandung :bMandar Maju,c2002 ax, 309p.; 21 cm ;c21 cm ap.310-330 aPokok materi yang akan diuraikan berikut ini adalah satu hukum positip, yaitu suatu hukum yang berlaku pada waktu tertentu di dalam suatu negara tertentu. Kalau dilihat dari nama judul buku ini yaitu Hukum Acara Pidana Militer Republik Indonesia, hal ini mengandung pengertian bahwa hukum acara berlaku bagi militer atau orang-orang yang dipersamakan dengannya dalam pelaksanaan pengadilan militer, mulai dari sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan di pengadilan. Pada dasarnya semua asas Hukum Acara Pidana Umum, berlaku pula pada Hukum Acara Pidana militer ini, sepanjang tidak bertengtangan dengan Asas Hukum Acara Pidana Militer prinsip tersebut dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tidak dinyatakan dengan tegas, karena hampir seluruh ketentuan Hukum acara Pidana Umum dimasukkan dalam pasal-pasal Hukum Acara Pidana MIliter, sehingga pernyataan tersebut dirasakan tidak perlu. 4aHukum Pidana Militer a08106/MKRI-P/XI-2008 a08105/MKRI-P/XI-2008 a08106/MKRI-P/XI-2008 a08105/MKRI-P/XI-2008 a08105/MKRI-P/XI-2008 a08106/MKRI-P/XI-2008