na INLIS000000000005126 20221104123055 0010-0520005126 221104 | | ind 9795381253 ind 345.05 345.05 MOC h Moch. Faisal Salim Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia / Moch. Faisal Salim Cet. 2 Bandung : Mandar Maju, 2002 x, 309p.; 21 cm ; 21 cm p.310-330 Pokok materi yang akan diuraikan berikut ini adalah satu hukum positip, yaitu suatu hukum yang berlaku pada waktu tertentu di dalam suatu negara tertentu. Kalau dilihat dari nama judul buku ini yaitu Hukum Acara Pidana Militer Republik Indonesia, hal ini mengandung pengertian bahwa hukum acara berlaku bagi militer atau orang-orang yang dipersamakan dengannya dalam pelaksanaan pengadilan militer, mulai dari sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan di pengadilan. Pada dasarnya semua asas Hukum Acara Pidana Umum, berlaku pula pada Hukum Acara Pidana militer ini, sepanjang tidak bertengtangan dengan Asas Hukum Acara Pidana Militer prinsip tersebut dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tidak dinyatakan dengan tegas, karena hampir seluruh ketentuan Hukum acara Pidana Umum dimasukkan dalam pasal-pasal Hukum Acara Pidana MIliter, sehingga pernyataan tersebut dirasakan tidak perlu. Hukum Pidana Militer 08106/MKRI-P/XI-2008 08105/MKRI-P/XI-2008 08106/MKRI-P/XI-2008 08105/MKRI-P/XI-2008 08105/MKRI-P/XI-2008 08106/MKRI-P/XI-2008