02416 2200301 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100001800148245007400166250001100240260003400251300003400285500002400319504001500343520157100358650003501929990002501964990002501989990002502014990002502039990002502064990002502089INLIS00000000000513620221103114612 a0010-0520005136221103 | | ind  a9794140112 aind a346.04 a346.04 AGU h0 aAgus Sardjono1 aHak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional /cAgus Sardjono aCet. 1 aBandung :bMandar Maju,c2006 axvi,362p.; 20,5 cm ;c20,5 cm aIndeks : p. 387-390 ap. 363-386 aNegara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa sangat berkepentingan adanya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk-produk perdaganghan mereka. Bahkan, produk unggulan Amerika Serikat pada masa kini adalah produk-produk bermuatan HKI, seperti musik/lagu, film, program komputer, produk berteknologi lainnya serta produk obat-obatan (farmasi), yang menyumbangkan devisa terbesar pada pendapatan negara tersebut. Tidak heran jika negara-negara maju berupaya sedimikian rupa agar negara-negara berkembang memberlakukan rezim HKI di negara mereka masing-masing. Upaya tersebut dilakukan melalui 'perundingan' bilateral maupun melalui forum multilateral, seperti GATT (sekarang WTO). Dengan segala kelebihan sumber dana dan tekhnologi, serta 'kekuatan' mereka, upaya itu membawa hasil yang gemilang. Kini HKI menjadi salah satu rezim hukum yang paling seragam yang diberlakukan di hampir seluruh negara-negara didunia melalui kekuatan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) Agreement. Buku ini akan menguas berbagai aspek dari rezim HKI dengan segala latar belakang filosofi dan kepentingan-kepentingan yang ada di belakangnya, dan mengapa Indonesia harus memberlakukan rezim tersebut. Apakah rezim itu memang di butuhkan di negara seperti Indonesia. Buku ini mengungkap isu tersebut melalui pembahasan perlindungan atas Pengetahuan Tradisional di Indonesia, terutama dibidang obat-obatan tradisional. Bagi para peneliti, buku ini dilengkapi index yang sangat bermanfaat dalam melakukan penelusuran lebih lanjut. 4aHukum Hak Kekayaan Intelektual a09053/MKRI-P/XI-2008 a09052/MKRI-P/XI-2008 a09052/MKRI-P/XI-2008 a09053/MKRI-P/XI-2008 a09053/MKRI-P/XI-2008 a09052/MKRI-P/XI-2008