01709 2200301 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001100123084001700134100002700151245012100178250001000299260003400309300002700343504001800370520081300388650002101201650003501222990002501257990002501282990002501307990002501332990002501357990002501382INLIS00000000000513720221103014959 a0010-0520005137221103 | | ind  a979-538-180-6 aind a346.04 a346.04 SOE h0 aSoedjono Dirdjosisworo1 aHukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual :bHak Cipta, Hak Paten, Hak Merek /cSoedjono Dirdjosisworo aCet.1 aBandung :bMandar Maju,c2000 aix, 567 p. ;c20,5 cm. ap.568 s/d 569 aHak milik Intelektual yang beberapa waktu akhir-akhir ini dipergunakan atau istilah nama baru "Hak Atas Kekayaan Intelektual" (HAKI) atau Intellectual Property Rights (IPR),merupakan lembaga hukum yang lelavan dalam studi Hukum Perusahaan(Company Law) yang dalam kurun waktu satu dasa warsa terakhir terangkat dalam perkembangan hukum dan penegakan hukum di indonesia. Seminar dan berbagai temu ilmiah mempersoalkan,dan media mengangkat berita tentang bagaimana hak atas kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang nyata. Kebijakan ini penting,tidak saja bagi kepentingan individu yang berprestasi di indonesia,bahkan perlu di hayati dalam rangka hubungan internasional dan perkembangan hukum internasional,terutama di bidang bisnis intelektual yang tidak lepas dari politik internasional. 4aHukum Perusahaan 4aHukum Hak Kekayaan Intelektual a08138/MKRI-P/XI-2008 a08139/MKRI-P/XI-2008 a08139/MKRI-P/XI-2008 a08138/MKRI-P/XI-2008 a08138/MKRI-P/XI-2008 a08139/MKRI-P/XI-2008