01482 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001200120084001800132100001500150245004800165250001000213260004200223300003100265520081200296650002001108990002501128990002501153990002501178990002501203INLIS00000000000513820221107104657 a0010-0520005138221107 | | ind  a9794149217 aind a346.082 a346.082 DAE h0 aDaeng Naja1 aHukum Kredit dan Bank Garansi /cDaeng Naja aCet.1 aBandung :bCitra Aditya Bhakti,c2005 axii, 418p.; 21 cm ;c21 cm aSaat ini perbankan sudah mulai terlihat jorjoran dalam melempar kreditnya. Lihatlah di berbagai media masa, iklan-iklan kredit perbankan seakan tak mau kalah dengan iklan untuk mobilisasi dan masyarakat,seperti giro,tabungan,dan deposito. Kredit, baik konsumtif maupun produktif memang sudah menjadi target utama perbankan dalam meraih pendapatan, selain free based income tentunya. Dengan demikian, kelebihan dana(masyarakat)yang bisa membuat bank-bank memiliki dana idle yang akan lebih produktif lagi karena dilempar dalam bentuk kredit. Namun,yang menjadi kekhawatiran penulis adalah terabaikannya aspek-aspek hukum dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Sebab selain kredit bermasalah dan macet menjadi akibatnya, juga pembobolan bank oleh nasabah dan orang dalam sendiri dapat terjadi sewaktu-waktu. 4aHukum Perbankan a08069/MKRI-P/XI-2008 a08070/MKRI-P/XI-2008 a08070/MKRI-P/XI-2008 a08069/MKRI-P/XI-2008