01802 2200301 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001200120084001800132100001800150245006000168250001100228260003300239300003700272504001400309520097600323650002001299650003101319990002501350990002501375990002501400990002501425990002501450990002501475INLIS00000000000514120221111092642 a0010-0520005141221111 | | ind  a9794140120 aind a364.132 a364.132 ADA h0 aAdami Chazawi1 aHukum Pembuktian Tindak Pidana korupsi /cAdami Chazawi aCet. 1 aBandung :bPT. Alumni,c2008 axviii, 318p.; 20,5 cm ;c20,5 cm ap.319-326 aDari segi rephesif, kesukaran memberantas korupsi terletak pada kesulitan dalam hal membuktikan kejahatan korupsi di sidang pengadilan. Hukum pembuktian konvensional dalam KUHAP yang berpijak pada landasan asas presumption of innocence memang tidak menunjang mempermudah pembuktian perkara korupsi di sidang pengadilan. Karena itu, upaya yang luar biasa di bidang pembuktian perlu dilakukan penyimpangan dari hukum pembuktian umum dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan baru sebagai perkecualian kedalam UU Pemberantasan Korupsi. Salah satu bentuk hukum penyimpangan pembuktian itu adalah memberlakukan sistem pembebanan pembuktian terbalik (omkering van bewijslast)kedalam UU No. 31/1999 yang dirubah dengan UU No. 20 /2001. Dalam buku ini akan diperoleh pengetahuan yang komprehensif tentang usaha memberantas korupsi dengan pembuktian terbalik yang hanya mungkin dijalankan secara baik apabila para praktisi dan pemerhati hukum memahami tentang liku-liku tersebut. 4aHukum - Korupsi 4aHukum - Pembuktian Korupsi a08024/MKRI-P/XI-2008 a08023/MKRI-P/XI-2008 a08024/MKRI-P/XI-2008 a08023/MKRI-P/XI-2008 a08023/MKRI-P/XI-2008 a08024/MKRI-P/XI-2008