na INLIS000000000005141 20221111092642 0010-0520005141 221111 | | ind 9794140120 ind 364.132 364.132 ADA h Adami Chazawi Hukum Pembuktian Tindak Pidana korupsi / Adami Chazawi Cet. 1 Bandung : PT. Alumni, 2008 xviii, 318p.; 20,5 cm ; 20,5 cm p.319-326 Dari segi rephesif, kesukaran memberantas korupsi terletak pada kesulitan dalam hal membuktikan kejahatan korupsi di sidang pengadilan. Hukum pembuktian konvensional dalam KUHAP yang berpijak pada landasan asas presumption of innocence memang tidak menunjang mempermudah pembuktian perkara korupsi di sidang pengadilan. Karena itu, upaya yang luar biasa di bidang pembuktian perlu dilakukan penyimpangan dari hukum pembuktian umum dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan baru sebagai perkecualian kedalam UU Pemberantasan Korupsi. Salah satu bentuk hukum penyimpangan pembuktian itu adalah memberlakukan sistem pembebanan pembuktian terbalik (omkering van bewijslast)kedalam UU No. 31/1999 yang dirubah dengan UU No. 20 /2001. Dalam buku ini akan diperoleh pengetahuan yang komprehensif tentang usaha memberantas korupsi dengan pembuktian terbalik yang hanya mungkin dijalankan secara baik apabila para praktisi dan pemerhati hukum memahami tentang liku-liku tersebut. Hukum - Korupsi Hukum - Pembuktian Korupsi 08024/MKRI-P/XI-2008 08023/MKRI-P/XI-2008 08024/MKRI-P/XI-2008 08023/MKRI-P/XI-2008 08023/MKRI-P/XI-2008 08024/MKRI-P/XI-2008