02464 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001200120084001800132100001900150245006700169250001000236260004200246300002900288504001800317520165100335650003801986990002502024990002502049990002502074990002502099990002502124990002502149INLIS00000000000514420221104033535 a0010-0520005144221104 | | ind  a9795382535 aind a344.598 a344.598 DJO h0 aDjoko Triyanto1 aHubungan Kerja Di Perusahaan Jasa Konstruksi /cDjoko Triyanto aCet.1 aBandung :bCitra Aditya Bhakti,c2004 aix,162p.; 21 cm ;c21 cm ap.162 s/d 192 aBuku ini merupakan sebuah deskrepsi yang berusaha memberikan gambaran tentang hubungan kerja yang terjadi dalam perusahaan jasa konstruksi,di mana terdapat aspek hukum ketenagakerjaan dan aspek hukum perdata(perjanjian/kontrak), disamping adanya sebagian kecil hukum administrasi. Pada bab 1,disajikan secara ringkas kepada pembaca mengenai keberadaan perusahaan jasa konstruksi di Indonesia, termasuk kualifikasinya, selanjutnya pada Bab II dan Bab III akan diuraiakn mengenai aspek hukum ketenagakerjaan, yaitu hubungan antara pengusahan dengan tenaga kerjanya, meliputi hak dan kewajiban masing-masing dan aspek hukum perdata, yaitu hubungan antara perusahaan jasa konstruksi dengan pihak pemerintah atau swasta/perseorangan dalam melakukan kontrak kerja pemborongan pekerjaan. Sedangkan Bab IV dipaparkan mengenai proses terjadinya kontrak kerja pemborongan yang dilakukan melalui lelang atau penunjukan(aspek hukum administrasi). Kemudian pada Bab V diuraikan mengenai perlindungan kerja berupa kesehatan kerja dan keselamatan kerja diperusahaan pada uimumnya, dan secara lengkap diuraikan khusus mengenai pedoman kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh ILO. Upah dan jaminan sosial bagi tenaga kerja secara berturut-turut diuraikan dalam Bab VI dan Bab VII, dalam kedua Bab tersebut juga disinggung secara khusus bagi tenaga kerja di perusahaan jasa konstruksi. Sebagai pelengkap pembahasan tulisan buku ini,dalam Bab VIII akan diuraikan fungsi pengawasan ketenagakerjaan guna menjamin terlaksananya ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,termasuk dalam perusahaan jasa konstruksi. 4aHukum Ketenagakerjaan - Indonesia a09088/MKRI-P/XI-2008 a09089/MKRI-P/XI-2008 a09089/MKRI-P/XI-2008 a09088/MKRI-P/XI-2008 a09088/MKRI-P/XI-2008 a09089/MKRI-P/XI-2008