01872 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001200123084001800135100002400153245013400177250001100311260002900322300002800351504001400379520101900393650002001412990002501432990002501457990002501482990002501507990002501532990002501557INLIS00000000000514820221108015941 a0010-0520005148221108 | | ind  a979-41-4033-3 aind a364.132 a364.132 PUR p0 aPurwaning M. Yanuar1 aPengembalian Aset Hasil Korupsi :bBerdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia /cPurwaning M. Yanuar aCet. 1 aBandung :bAlumni,c2007 aviii, 252 p. ;c20,5 cm ap.255-276 aTulisan dalam buku ini merupakan penelitian atau kajian penulis dalam memperoleh gelar Dokter Ilmu Hukum. Bidang kajian yang diteliti adalah : pertama, apakah pengembalian aset telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur konvensi PBB tentang Anti Korupsi (KAK) tahun 2003.; Kedua, apakah sistem yang berlaku telah menerapkan mekanisme pengembalian aset yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan standar-standar internasional ketentuan pengembalian aset sebagaimana terdapat dalam KAK 2003. Kesimpulan dari penelitian ini : Undang-undang tentang Pengembalian Aset Hasil Tndak Pidana Korupsi dan Badan Pengembalian Aset dengan hak mengawasi aktivitas otoritas-otoritas hukum pengembalian aset, baik prosedural, maupun substansi perlu dibentuk. Sebab, mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diatur oleh undang-undang pemberantasan korupsi dan KUHAP terlalu sederhana dan belum memenuhi standar-standar universal seperti tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. 4aHukum - Korupsi a08006/MKRI-P/XI-2008 a08005/MKRI-P/XI-2008 a08005/MKRI-P/XI-2008 a08006/MKRI-P/XI-2008 a08006/MKRI-P/XI-2008 a08005/MKRI-P/XI-2008