na INLIS000000000005148 20221108015941 0010-0520005148 221108 | | ind 979-41-4033-3 ind 364.132 364.132 PUR p Purwaning M. Yanuar Pengembalian Aset Hasil Korupsi : Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia / Purwaning M. Yanuar Cet. 1 Bandung : Alumni, 2007 viii, 252 p. ; 20,5 cm p.255-276 Tulisan dalam buku ini merupakan penelitian atau kajian penulis dalam memperoleh gelar Dokter Ilmu Hukum. Bidang kajian yang diteliti adalah : pertama, apakah pengembalian aset telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur konvensi PBB tentang Anti Korupsi (KAK) tahun 2003.; Kedua, apakah sistem yang berlaku telah menerapkan mekanisme pengembalian aset yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan standar-standar internasional ketentuan pengembalian aset sebagaimana terdapat dalam KAK 2003. Kesimpulan dari penelitian ini : Undang-undang tentang Pengembalian Aset Hasil Tndak Pidana Korupsi dan Badan Pengembalian Aset dengan hak mengawasi aktivitas otoritas-otoritas hukum pengembalian aset, baik prosedural, maupun substansi perlu dibentuk. Sebab, mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diatur oleh undang-undang pemberantasan korupsi dan KUHAP terlalu sederhana dan belum memenuhi standar-standar universal seperti tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. Hukum - Korupsi 08006/MKRI-P/XI-2008 08005/MKRI-P/XI-2008 08005/MKRI-P/XI-2008 08006/MKRI-P/XI-2008 08006/MKRI-P/XI-2008 08005/MKRI-P/XI-2008