01038 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082000800119084001400127100003000141245006900171250001000240260002600250300002900276500002300305504001400328520044900342650001700791INLIS00000000000516120200508203031200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9794140082 0010-0520005161 aind0 a345 a345/SAP/A0 aKomariah Emong Sapardjaja00aAjaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia aCet.1 aBandungbAlumnic2002 ax,231p.;20,5 cmc20,5 cm aIndeks : p.247-254 ap.232-245 aDisana-sini terdapat ketakajekan penerapan asas-asas hukum.Penyebabnya bukan hanya karena keadaan perangkat hukum yang belum memadai, tetapi juga antara lain pekerja badan-badan peradilan yang kurang cermat. Sesungguhnya penegak-penegak hukum yang baik dalam arti: adil, jujur, dan kaya ilmu, adalah investasi kekayaan yang tiada ternilai dalam suatu negara yang berdasar atas hukum. Merekalah sebenarnya benteng-benteng terakhir dari keadilan. 0aHukum Pidana