na INLIS000000000005163 20221107083410 0010-0520005163 221107 | | ind 9794140619 ind 346.598 346.598 YAH s Yahya Harahap Segi-Segi Hukum Perjanjian / Yahya Harahap Cet.2 Bandung : Alumni, 1986 xiv, 329p.; 20,5 cm ; 20,5 cm Perjanjian atau verbintenis mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pihak lain untuk menunaikan prestasi.Sesuai dengan ketentuan pasal 1233 BW perjanjian dapat timbul karena adanya persetujuan dan undang-undang perjanjian yang lahir dari persetujuan berarti suatu tindakan/perbuatan seseorang/lebih.Perjanjian yang diciptakan persetujuan ini berisi pertanyaan kehendak antara para pihak.Sedangkan perjanjian yang lahir dari undang-undang diatur dalam pasal 1352 BW yaitu yang semata-mata dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia.Buku ini membicarakan berbagai segi hukum perjanjian yang diantaranya adalah : pengertian umum, pembagian perjanjian, hapusnya perjanjian, persetujuan-persetujuan mengenai jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, perjanjian kerja, perseroan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai dan sebagainya. Hukum Perjanjian 09001/MKRI-P/XI-2008 09000/MKRI-P/XI-2008 17166/MKRI-P/X-2010 17167/MKRI-P/X-2010 17168/MKRI-P/X-2010 17169/MKRI-P/X-2010 09001/MKRI-P/XI-2008 09000/MKRI-P/XI-2008 17166/MKRI-P/X-2010 17167/MKRI-P/X-2010 17168/MKRI-P/X-2010 17169/MKRI-P/X-2010