01701 2200301 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001200120084001800132100001800150245004200168250001100210260004200221300003500263520085700298650004701155650002001202650002701222990002501249990002501274990002501299990002501324990002501349990002501374INLIS00000000000516620221101050717 a0010-0520005166221101 | | ind  a9794147680 aind a344.032 a344.032 DAR h0 aDarwan Prinst1 aHukum Anak Indonesia /cDarwan Prinst aCet. 2 aBandung :bCitra Aditya Bhakti,c2003 axvi, 396p.; 20,5 cm ;c20,5 cm aDewan ini perhatian terhadap anak dari hari ke hari semakin serius,ditandai dengan lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan tentang anak,atau yang mempunyai perhatian terhadap anak seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 dan undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga permasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak. Malahan dalam RUU Peradilan Anak tadinya ada rencan untuk mengatur Hukum Anak pada umumnya mulai dari:Sidang Anak Nakal,Sidang pengangkatan Anak,Sidang Anak Terlantar dan Sidang Anak Civil.Akan tetapi ini kemudian kandas di DPR sehingga kemudian berubah menjadi Undang-undang pengadilan Anak,yang hanya mengatur tentang sidang Anak Nakal saja.ini sangat di sangkakarna apa yang hendak dia atur dalam RUU Peradilan Anak itu dalam kenyataan masih hidup ditengah-tengah jalan masyarakat kita. 4aChildren - Law and legislation - Indonesia 4aChildren in law 4aHukum anak - Indonesia a09104/MKRI-P/XI-2008 a09105/MKRI-P/XI-2008 a09104/MKRI-P/XI-2008 a09105/MKRI-P/XI-2008 a09105/MKRI-P/XI-2008 a09104/MKRI-P/XI-2008