02023 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001200120084001800132100002200150245006200172250001100234260003700245300002900282520121700311650003801528650001701566990002501583990002501608990002501633990002501658990002501683990002501708INLIS00000000000517420221104085431 a0010-0520005174221104 | | ind  a9798020809 aind a345.052 a345.052 ROM p0 aRomli Atmasasmita1 aPengantar Hukum Pidana Internasional /cRomli Atmasasmita aCet. 3 aBandung :bRefika Aditama,c2006 axix,251p.;24 cm ;c24 cm aDalam era yang serba global berbagai aktivitas seperti ekonomi, politik dan militer bahkan aktivitas kriminal sekalipun, akan bersifat lintas negara. Seorang pelaku tindak kriminal yang mempunyai mobilitas atau reputasi internasional akan sulit sekali terjangkau oleh hukum apabila tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya. Dalam kondisi yang demikian Hukum Pidana internasional mempunyai peran yang sangat vital, keberadaannya menentukan hukum nasional negara mana yang akan diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana yang bersifat lintas batas negara. Perjanjian ekstradisi sebagai salah satu komponennya, terus berkembang yang dibentuk antara negara-negara tertentu untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan yang melintasi teritori negara mereka, sehingga Hukum Pidana Internasional menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan terutama dalam konteks globalisasi yang mewabah satu dekade terakhir. Buku ini mengupas hal-hal tersebut diatas secara sistematis dan melampirkan beberapa perjanjian ekstradisi penting antara Indonesia dengan beberapa negara asing, serta penulis buku ini adalah orang yang terlibat langsung dalam dunia diplomasi mewakili Indonesia dalam pembentukan perjanjian ekstradisi. 4aPidana Internasional - Ekstradisi 4aHukum Pidana a08159/MKRI-P/XI-2008 a08160/MKRI-P/XI-2008 a08159/MKRI-P/XI-2008 a08160/MKRI-P/XI-2008 a08160/MKRI-P/XI-2008 a08159/MKRI-P/XI-2008