01557 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001000123084001600133100002400149245008900173250002400262260004100286300002600327500002300353504001400376520077200390650002701162650002101189700001901210990002501229990002501254INLIS00000000000518020241022105808 a0010-0520005180241022 | 0 ind  a979-414-838-5 aind a332.1 a332.1 ABD s0 aAbdulkadir Muhammad1 aSegi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan /cAbdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati aEdisi Revisi, Cet.2 aBandung :bCitra Aditya Bakti,c2004 axvi, 304 p. ;c21 cm. aIndeks : p.309-318 ap.305-308 aMateri bahasan dikembangkan menurut status, fungsi dan peran Lembaga Keuangan dan Pembiayaan yang diatur dengan Undang-undang disatu sisi, dan kegiatan pelaku ekonomi di bidang bisnis pembiayaan yang diatur dengan perjanjian disisi lainnya. Pengaturan tersebut untuk memenuhi kebutuhan modal para pengusaha yang mengmbangkan usahanya, dan kebutuhan dana konsumtif para konsumen untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Materi bahasan tersebut diklasifikasikan menjadi aspek kegiatan bidang ekonomi dan aspek kegiatan bidang hukum ekonomi yaitu hukum perdata dan hukum publik. Dilengkapi dengan UU No.9 Th. 1995 tentang Usaha Kecil, PP No. 32 Th.1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil, Peraturan BI No. 3/2/PB/2001 tentang pemberian kredit usaha kecil. 4aFinancial Institutions 4aLembaga Keuangan0 aRilda Murniati a08185/MKRI-P/XI-2008 a08184/MKRI-P/XI-2008