01721 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001100097041000800108082001200116084001800128100002200146245002300168260004900191300003300240500002400273504001500297520110000312650001701412990002501429990002501454INLIS00000000000005220220418123253 a0010-0520000052220418 | | ind  a123456 aind a343.074 a343.074/ASS/k0 aJimly Asshiddiqie1 aKonstitusi ekonomi aJakarta :bPT. Kompas Media Nusantara,c2010 axv, 440 hlm.; 23 cm ;c23 cm aIndeks : p. 421-426 ap. 427-437 aSelain merupakan konstitusi politik, UUD 1945 sesungguhnya juga sebuah konstitusi ekonomi. Ia merupakan rujukan utama dalam setiap kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, serta kegiatan usaha. Semua kebijakan ekonomi Indonesia yang dituangkan dalam bentuk undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Buku ini membicarakan aspek dan masalah konstitusi ekonomi kita. Misalnya, apakah benar isi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sudah ketinggalan zaman dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan era globalisasi sekarang? Buku ini juga mengupas tuntas sejarah konstitusi ekonomi, sejak pertama kali dicetuskan hingga ia diterapkan di berbagai negara di dunia. Ditulis oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., pakar hukum tata negara dan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, buku ini wajib dibaca para pejabat negara penentu kebijakan, pengusaha, dosen, pemerhati hingga para mahasiswa dan masyarakat umum. Melalui buku ini Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan sumbangan pemikiran dalam kajian ilmiah tentang hubungan antara UUD 1945 dengan kebijakan-kebijakan ekonomi nasional maupun daerah. 4aLaw-Economic a16531/MKRI-P/IV-2010 a16530/MKRI-P/IV-2010