01346 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001200119084001800131100002200149245003300171250001000204260002600214300002900240504001500269520082400284650002001108INLIS00000000000522820200508203047200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9794146706 0010-0520005228 aind0 a346.082 a346.082/DJU/H0 aMuhammad Djumhana00aHukum Perbankan di Indonesia aCet.5 aBandungbAlumnic2006 axxxii,606p.;22 cmc22 cm ap. 707-711 aLembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds). Dengan demikian, perbankan akan bergerak dalam kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Buku ini membahas tentang bagaimana hukum perbankan di Indonesia, gerak perkembangan perbankan di Indonesia, kebijakan moneter, lembaga keuangan, pelayanan jasa perbankan dan tindak pidana perbankan. Dan beberapa peraturan yang erat kaitannya dengan kehidupan perbankan nasional yang berlaku saat ini. 0aHukum Perbankan