02112 2200301 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001300120084001900133100001900152245007000171250000900241260002900250300003300279520127600312650002201588650003501610650000901645990002601654990002601680990002601706990002601732990002601758990002601784INLIS00000000000523220221102083956 a0010-0520005232221102 | | ind  a9793304197 aind a343.0999 a343.0999 AHM c0 aAhmad M. Ramli1 aCyber Law and HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia /cAhmad M. Ramli aEd.1 aBandung :bAbacus,c2006 aix, 248 hlm.; 24 cm ;c24 cm aPerkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku. 4aJaringan Komputer 4aInternet - Hukum dan Peraturan 4aHAKI a08516/MKRI-P/XII-2008 a08515/MKRI-P/XII-2008 a08515/MKRI-P/XII-2008 a08516/MKRI-P/XII-2008 a08516/MKRI-P/XII-2008 a08515/MKRI-P/XII-2008