na INLIS000000000005237 20221103032935 0010-0520005237 221103 | | ind 9789791272940 ind 346.02 346.02 DJA p Djaja S. Meliala Penuntun Praktis Perjanjian Kuasa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata / Djaja S. Meliala Cet.1 Bandung : Nuansa, 2008 viii, 150p.; 18cm. ; 18cm. p.150 Pemberian kuasa, adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena bermacam-macam alasan, disamping kesibukan sehari-hari sebagai anggota masyarakat yang demikian kompleks. Untuk mengatasi dan mengatur keadaan semacam ini, seseorang akan memerlukan bantuan atau jasa pihak lain dengan syarat atau formalitas-formalitas seperti yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam lapangan hukum materiil, hal ini diatur dalam buku III, Bab XVI, Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUH Perdata. Dalam lapangan hukum formil, diatur dalam Pasal 123 HIR (Pasal 147 R. Bg) Dalam Perjanjian pemberian kuasa, selalu ada pihak atau lebih, yakni pemberi kuasa(latsgever) dan pemberi kuasa (lasthebber) Pemberi kuasa adalah orang yang telah dewasa dan tidak berada dibawah pengampuan (Pasal 1330 KUH Perdata) Menurut Pasal 1798 KUH Perdata, seorang anak yang belum dewasa dapat ditunjuk menjadi penerima kuasa, tetapi pemberi kuasa tidak dapat menuntut penerima kuasa(yang masih belum dewasa), jika terjadi hal-hal yang merugikan pemberi kuasa. Si pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan siapa si penerima kuasa telah bertindak dalam kedudukannya dan menuntut daripadanya pemenuhan persetujuannya (Pasal 1799 KUH Perdata) Hukum perjanjian 08438/MKRI-P/XII-2008 08437/MKRI-P/XII-2008 08437/MKRI-P/XII-2008 08438/MKRI-P/XII-2008 08438/MKRI-P/XII-2008 08437/MKRI-P/XII-2008