01712 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082000800120084001400128100002000142245007000162250001000232260003700242300003100279520095100310650001701261990002601278990002601304990002601330990002601356990002601382990002601408INLIS00000000000523920221111022940 a0010-0520005239221111 | | ind  a9791073025 aind a365 a365 DWI s0 aDwidja Priyatno1 aSistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia /cDwidja Priyatno aCet.1 aBandung :bRefika Aditama,c2006 axii, 340p.; 21cm. ;c21cm. aPidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dalam filsafat pemidanaan bersemayam ide-ide dasar pemidanaan yang menjernihkan pemahaman tentang hakikat pemidanaan sebagai tanggungjawab subjek hukum terhadap perbuatan pidana dan otoritas publik kepada negara berdasarkan atas hukum. Sedangkan teori pemidanaan berada dalam proses keilmuan yang mengorganisasi, menjelaskan dan memprediksi tujuan pemidanaan bagi negara, masyarakat dan subjek hukum terpidana. Pidana penjara sebagai salah satu bentuk pidana, adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga permasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut. 4ahukum pidana a08363/MKRI-P/XII-2008 a08364/MKRI-P/XII-2008 a08364/MKRI-P/XII-2008 a08363/MKRI-P/XII-2008 a08363/MKRI-P/XII-2008 a08364/MKRI-P/XII-2008