na INLIS000000000005239 20221111022940 0010-0520005239 221111 | | ind 9791073025 ind 365 365 DWI s Dwidja Priyatno Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia / Dwidja Priyatno Cet.1 Bandung : Refika Aditama, 2006 xii, 340p.; 21cm. ; 21cm. Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dalam filsafat pemidanaan bersemayam ide-ide dasar pemidanaan yang menjernihkan pemahaman tentang hakikat pemidanaan sebagai tanggungjawab subjek hukum terhadap perbuatan pidana dan otoritas publik kepada negara berdasarkan atas hukum. Sedangkan teori pemidanaan berada dalam proses keilmuan yang mengorganisasi, menjelaskan dan memprediksi tujuan pemidanaan bagi negara, masyarakat dan subjek hukum terpidana. Pidana penjara sebagai salah satu bentuk pidana, adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga permasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut. hukum pidana 08363/MKRI-P/XII-2008 08364/MKRI-P/XII-2008 08364/MKRI-P/XII-2008 08363/MKRI-P/XII-2008 08363/MKRI-P/XII-2008 08364/MKRI-P/XII-2008