01568 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001300097041000800110082001000118084001600128100001400144245012200158260007900280300003600359504001500395520085200410650002201262990002701284990002701311INLIS00000000000524820221029105317 a0010-0520005248221029 | | ind  a02342374 aind a341.7 a341.7 HOO p0 aHoof, Van1 aPemikiran Kembali Sumber-Sumber Hukum Internasional :bRethinking the sources of international law /cG.J.H. Van Hoof aBandung :bYayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum,c1983 axviii, 614 hlm.; 21 cm ;c21 cm ap. 588-614 aBuku ini membahas mengenai sumber-sumber hukum tradisional dari hukum internasional (sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah International). Selanjutnya dibahas pula mengenai perjanjian-perjanjian internasional , hukum kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum demikian juga putusan pengadilan dan doktrin, karena doktrin merupakan upaya subsider untuk menentukan aturan-aturan hukum internasional. Dalam setiap topik akan dilakukan analisis atas dampak perubahan masyarakat terhadap sumber-sumber tradisional dari hukum internasional dan ditujukan untuk menjawab persoalan apakah sumber-sumber ini masih mampu atau tidak melaksanakan tugas utamanya dalam kerangka hukum internasional. Pada bagian akhir akan dibahas apakah sumber-sumber hukum internasional dapat berubah atau tidak, dan jika dapat berubah bagaimana caranya. 4aInternational Law a12784/MKRI-P/VIII-2009 a12784/MKRI-P/VIII-2009