na INLIS000000000005248 20221029105317 0010-0520005248 221029 | | ind 02342374 ind 341.7 341.7 HOO p Hoof, Van Pemikiran Kembali Sumber-Sumber Hukum Internasional : Rethinking the sources of international law / G.J.H. Van Hoof Bandung : Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum, 1983 xviii, 614 hlm.; 21 cm ; 21 cm p. 588-614 Buku ini membahas mengenai sumber-sumber hukum tradisional dari hukum internasional (sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah International). Selanjutnya dibahas pula mengenai perjanjian-perjanjian internasional , hukum kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum demikian juga putusan pengadilan dan doktrin, karena doktrin merupakan upaya subsider untuk menentukan aturan-aturan hukum internasional. Dalam setiap topik akan dilakukan analisis atas dampak perubahan masyarakat terhadap sumber-sumber tradisional dari hukum internasional dan ditujukan untuk menjawab persoalan apakah sumber-sumber ini masih mampu atau tidak melaksanakan tugas utamanya dalam kerangka hukum internasional. Pada bagian akhir akan dibahas apakah sumber-sumber hukum internasional dapat berubah atau tidak, dan jika dapat berubah bagaimana caranya. International Law 12784/MKRI-P/VIII-2009 12784/MKRI-P/VIII-2009