01793 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100001200148245005500160250000900215260003700224300002900261520120400290650001901494990002501513990002501538INLIS00000000000525020221104113849 a0010-0520005250221104 | | ind  a9794140139 aind a345.05 a345.05 KAL p0 aKaligis1 aPendapat Ahli Dalam Perkara Pidana /cO.C. Kaligis aed.1 aBandung :bAlumni Bandung,c2008 axii,496p.;21cm. ;c21cm. aDalam buku ini penulis menjelaskan bahwa dalam praktik, baik judex facti, judex juris, Jaksa Penuntut Umum, dengan mudahnya mengenyampingkan pendapat ahli sekalipun menentukan. Yang dipertimbangkan hanya pendapat ahli yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sangat umum kita melihat satu keputusan, dengan pertimbangan sebagai berikut: pendapat ahli dari Penasihat Hukum telah dipertimbangkan, padahal, kalau melihat konsiderans halaman per halaman, justru pertimbangan itu, tidak diketemukan. Di era globalisasi hakim harus memberikan legal reasoning mengapa ahli tersebut dikesampingkan, bukan diabaikan. Dalam era globalisasi, di setiap negara demokrasi namanya ahli identik dengan sumber hukum. Sebagai sumber hukum, sebagai seorang akademisi, mengenyampingkan begitu saja pendapat yang bersangkutan identik dengan pelecehan, Justru, hukum itu berkembang dan maju karena partisipasi ahli-ahli hukum. Banyak penemuan hukum diketemukan dalam putusan-putusan pengadilan karena pandangan ahli yang diberikan dalam persidangan. Bsnyak pengacara mungkin kurang menyadari betapa banyak keputusan yang mengenyampingkan begitu saja pendapat ahli. Sebagai seorang praktisi penulis menyadari hal tersebut. 4aPerkara Pidana a12523/MKRI-P/IV-2009 a12523/MKRI-P/IV-2009