01525 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001000123084001600133100001800149245008800167250001100255260003400266300002700300504001400327520075600341990002501097990002501122990002501147990002501172990002501197990002501222INLIS00000000000526020221104092545 a0010-0520005260221104 | | ind  a979-538-258-6 aind a345.8 a345.8 LIL p0 aLilik Mulyadi1 aPengadilan Anak di Indonesia :bTeori, Praktik dan Permasalahannya /cLilik Mulyadi aCet. 1 aBandung :bMandar Maju,c2005 axii, 180 p. ;c20,5 cm ap.184-185 aDitinjau dari ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1997 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 1999 maka "Pengadilan anak" merupakan yurisdiksi Peradilan Umum. Akan tetapi apabila ditinjau dari visi materinya, maka "Pengadilan anak" mempunyai pengkhususan (defferensiasi/ spesialisasi)penerapannya mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan beserta hukum acaranya. Berangkat dari prediksi demikian maka Buku ini khusus kami beri judul "pengadilan anak" Di Indonesia (Teori, Praktik Dan Permasalahannya)", dimana mencoba memberi deskripsi lebih memadai tentang dimensi teoritik, praktik beserta permasalahannya seputar eksistensi dan problematika Pengadilan Anak Di Indonesia khususnya sesuai Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1997. a08119/MKRI-P/XI-2008 a08118/MKRI-P/XI-2008 a08118/MKRI-P/XI-2008 a08119/MKRI-P/XI-2008 a08119/MKRI-P/XI-2008 a08118/MKRI-P/XI-2008