01774 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100002400148245010500172250001100277260002900288300003500317504001500352520093600367650003101303990002501334990002501359990002501384990002501409990002501434990002501459INLIS00000000000526420221031095207 a0010-0520005264221031 | | ind  a9794140147 aind a341.44 a341.44 WIL k0 aWila, Marnixon R.C.1 aKonsepsi Hukum dalam Pengturan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Antar Negara /cMarnixon R.C. Wila aCet. 1 aBandung :bAlumni,c2006 axvi, 380p.; 20,5 cm ;c20,5 cm ap. 385-405 aIsi buku ini adalah mengenai problematika pengaturan dan pengelolahan wilayah perbatasan antar negara, yang akhir-akhir ini selalu mendapat sorotan masyarakat internasional. Antara lain Negara yang menghadapi problematika pengaturan dan pengelolaan wilayah perbatasan adalah anatara Negara Indonesia dan Negara Timor Leste, terlebih dengan adanya Distrik Oekusi yang merupakan wilayah enklave Negara Timor Leste di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (dhi: di dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur /NTT). Pertanyaan mendasar yang hendak dijawab dalam karya tulis ini adalah pertama, bagaimanakah eksistensi kedaulatan dan keutuhan NKRI yang berciri Nusantara dengan adanya Distrik Oekusi Negara Timor Leste? Ketiga, bagaimanakah konsepsi hukum dalam pengaturan kerjasama Provinsi NTT dengan Distrik Oekusi Negara Timor Leste dan dalam pengelolaan wilayah perbatasan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah? 4aIndonesia - Defence policy a08974/MKRI-P/XI-2008 a08975/MKRI-P/XI-2008 a08975/MKRI-P/XI-2008 a08974/MKRI-P/XI-2008 a08974/MKRI-P/XI-2008 a08975/MKRI-P/XI-2008