na INLIS000000000005264 20221031095207 0010-0520005264 221031 | | ind 9794140147 ind 341.44 341.44 WIL k Wila, Marnixon R.C. Konsepsi Hukum dalam Pengturan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Antar Negara / Marnixon R.C. Wila Cet. 1 Bandung : Alumni, 2006 xvi, 380p.; 20,5 cm ; 20,5 cm p. 385-405 Isi buku ini adalah mengenai problematika pengaturan dan pengelolahan wilayah perbatasan antar negara, yang akhir-akhir ini selalu mendapat sorotan masyarakat internasional. Antara lain Negara yang menghadapi problematika pengaturan dan pengelolaan wilayah perbatasan adalah anatara Negara Indonesia dan Negara Timor Leste, terlebih dengan adanya Distrik Oekusi yang merupakan wilayah enklave Negara Timor Leste di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (dhi: di dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur /NTT). Pertanyaan mendasar yang hendak dijawab dalam karya tulis ini adalah pertama, bagaimanakah eksistensi kedaulatan dan keutuhan NKRI yang berciri Nusantara dengan adanya Distrik Oekusi Negara Timor Leste? Ketiga, bagaimanakah konsepsi hukum dalam pengaturan kerjasama Provinsi NTT dengan Distrik Oekusi Negara Timor Leste dan dalam pengelolaan wilayah perbatasan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah? Indonesia - Defence policy 08974/MKRI-P/XI-2008 08975/MKRI-P/XI-2008 08975/MKRI-P/XI-2008 08974/MKRI-P/XI-2008 08974/MKRI-P/XI-2008 08975/MKRI-P/XI-2008